Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
- 21 November 2023
- Diundangkan
- 28 November 2023
- Mulai berlaku
- 28 November 2023
- Sumber
- BN 2023 (936); 20 hlm
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Permenaker 11/2023 mengatur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pekerjaan di ruang terbatas, yaitu ruang tertutup atau semi tertutup yang aksesnya sempit dan berpotensi berbahaya, seperti tangki, silo, saluran, atau lubang galian. Tujuannya melindungi pekerja dari bahaya di ruang tersebut dan menjaga tempat kerja tetap aman dan sehat, sesuai amanat UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sebagian ketentuannya sudah dicabut oleh Permenaker 11/2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, sementara bagian lainnya tetap berlaku. Bagi perusahaan manufaktur, konstruksi, pergudangan, migas, atau pengolahan air, aturan ini menentukan prosedur, personel, dan pengendalian bahaya yang harus disiapkan sebelum pekerja masuk ruang terbatas, dan menjadi bahan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Dokumen prosedur dan pelatihan yang tertulis juga memudahkan pembuktian kepatuhan saat terjadi insiden.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Identifikasi seluruh ruang terbatas di lokasi kerja dan nilai bahayanya.
- Siapkan prosedur izin kerja masuk, pengawasan, dan penyelamatan sebelum pekerjaan dimulai.
- Cek pasal yang dicabut oleh Permenaker 11/2026 sebelum menyusun SOP.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut sebagian dengan
- Permenaker No. 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Pasal 12 angka 4, Pasal 13 angka 3 dan Pasal 18 angka 5
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).