Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
- 17 November 2025
- Diundangkan
- 19 November 2025
- Mulai berlaku
- 19 November 2025
- Sumber
- BN 2025 (954); 11 hlm
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Permenaker 13/2025 mengatur pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja. P2K3 beranggotakan unsur pengusaha dan/atau pengurus serta unsur pekerja/buruh, dengan susunan ketua, sekretaris, dan anggota. Panitia ini menjadi wadah kerja sama perusahaan dan pekerja untuk menjalankan program K3.
Peraturan ini menggantikan Permenaker PER.04/MEN/1987 tentang P2K3 dan tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan dan teknologi. Status per data JDIH: berlaku sejak 19 November 2025. Bagi perusahaan, keberadaan P2K3 yang dibentuk dan berjalan sesuai aturan baru ini sering menjadi salah satu hal pertama yang diperiksa dalam pengawasan K3. Perusahaan yang sudah punya P2K3 sejak lama sebaiknya meninjau ulang susunan dan dokumen pembentukannya agar sesuai ketentuan terbaru.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tinjau ulang SK P2K3 yang dibuat berdasarkan aturan 1987.
- Pastikan unsur pengusaha dan pekerja sama-sama terwakili dalam susunan panitia.
- Dokumentasikan kegiatan P2K3 untuk keperluan pemeriksaan pengawas.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).