Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
- 6 Mei 2024
- Diundangkan
- 14 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 14 Mei 2024
- Sumber
- BN 2024 (249), JDIH Kemnaker; 15 hlm
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Permenaker 6/2024 mengatur kewajiban lembaga pelatihan kerja (LPK) milik pemerintah dan LPK milik perusahaan untuk mendaftarkan kegiatannya. Isinya mencakup tata cara pendaftaran, pembaruan tanda daftar, evaluasi dan pelaporan, serta pembinaan terhadap LPK tersebut. Kewajiban mendaftar ini bersumber dari UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU 6/2023 (Cipta Kerja).
Peraturan ini mencabut Permenaker 17/2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja. Status per data JDIH: berlaku. Bagi perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan internal untuk karyawannya melalui unit pelatihan sendiri, tanda daftar LPK menjadi bukti legalitas kegiatan pelatihan dan perlu diperbarui serta dilaporkan sesuai ketentuan. Perusahaan yang pelatihannya ditawarkan kepada pihak luar perlu memeriksa apakah kegiatannya masih termasuk LPK perusahaan atau sudah menjadi usaha pelatihan tersendiri yang memerlukan perizinan berbeda.
Yang penting untuk pelaku usaha
- LPK perusahaan wajib mendaftar, bukan sekadar menjalankan pelatihan internal.
- Perhatikan masa berlaku tanda daftar dan ajukan pembaruan tepat waktu.
- Permenaker 17/2016 sudah dicabut; gunakan peraturan ini sebagai rujukan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenaker No. 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).