Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
- 31 Maret 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN 2021/NO. 300; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Permenaker 7/2021 mengatur tata cara pendaftaran peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelaksanaan rekomposisi iuran untuk membiayai program tersebut. JKP adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lahir dari Cipta Kerja, ditujukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Peraturan ini sudah diubah dengan Permenaker 3/2025, sehingga ketentuannya harus dibaca bersama perubahan tersebut. Status per data JDIH: berlaku. Bagi pemberi kerja, kepesertaan JKP berkaitan erat dengan kepatuhan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; pekerja yang tidak terdaftar dengan benar berisiko kehilangan manfaat, dan perusahaan bisa ikut menanggung akibatnya ketika terjadi PHK. Karena itu, bagian HR sebaiknya memahami alur pendaftaran dan komposisi iuran yang diatur di sini. Ini juga membantu saat menghitung hak pekerja.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Daftarkan seluruh pekerja ke program jaminan sosial yang diwajibkan agar kepesertaan JKP tidak terputus.
- Rekomposisi iuran diatur di sini; baca juga perubahan dalam Permenaker 3/2025.
- Periksa data upah dan kepesertaan secara berkala untuk menghindari sengketa saat PHK.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Permenaker No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).