Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
- 30 April 2026
- Diundangkan
- 30 April 2026
- Mulai berlaku
- 30 April 2026
- Sumber
- BN 2026 (281); 6 hlm
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Permenaker 7/2026 membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (outsourcing). Bidang yang disebut adalah layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Peraturan ini juga mengatur perjanjian alih daya, kewajiban perusahaan alih daya, dan pengawasannya.
Aturan ini melaksanakan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 dan menindaklanjuti Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Status per data JDIH: berlaku sejak 30 April 2026. Bagi perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya, kontrak yang ada perlu dicek ulang: pekerjaan di luar bidang yang diizinkan berisiko dipersoalkan dalam pengawasan atau sengketa hubungan kerja. Penyesuaian lebih awal jauh lebih murah dibanding menghadapi tuntutan pengangkatan pekerja setelah terjadi perselisihan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Petakan pekerjaan yang saat ini dialihdayakan dan cocokkan dengan bidang yang diizinkan.
- Perbarui perjanjian alih daya agar memuat kewajiban yang diatur peraturan ini.
- Perusahaan penyedia alih daya perlu memastikan legalitas dan perizinannya lengkap.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).