Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenaker 8/2021

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Ditetapkan
31 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN 2021/NO. 301; PERATURAN.GO.ID: 44 HLM
Bidang
Imigrasi & TKA

Ringkasan

Permenaker 8/2021 adalah aturan pelaksana PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi pemberi kerja yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia, mulai dari pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), jabatan yang boleh diisi, kewajiban pendampingan dan alih pengetahuan, sampai pelaporan penggunaan TKA.

Saat berlaku, Permenaker ini mencabut Permenaker 10/2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA dan Kepmenakertrans KEP.223/MEN/2003 tentang jabatan di lembaga pendidikan yang dikecualikan dari kewajiban tertentu. Status per data JDIH: berlaku. Bagi perusahaan, termasuk PT PMA, pengesahan RPTKA menurut aturan ini adalah langkah awal sebelum permohonan KITAS kerja diproses imigrasi. Kesalahan pada tahap ini, misalnya jabatan yang tidak sesuai, biasanya membuat seluruh proses izin tinggal kerja ikut tertunda.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • RPTKA harus disahkan sebelum TKA mulai bekerja.
  • Siapkan pendamping WNI dan rencana alih pengetahuan untuk setiap jabatan TKA.
  • Permenaker 10/2018 sudah dicabut; jangan dipakai lagi sebagai rujukan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).