Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir Yang Bereputasi Baik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 31 Mei 2021
- Sumber
- BN.2021/No. 276; http://jdih.kemendag.go.id : 13 hlm.
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 17/2021 mengatur penetapan eksportir dan importir yang bereputasi baik. Status ini diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai patuh dalam kegiatan ekspor dan impor, sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam pelayanan perizinan dan pemeriksaan di bidang perdagangan luar negeri.
Peraturan ini masih berlaku dan tidak tercatat mencabut atau diubah oleh aturan lain. Bagi perusahaan yang rutin mengimpor bahan baku atau mengekspor produk, reputasi kepatuhan bernilai praktis: dokumen yang tertib dan laporan realisasi yang tepat waktu membantu menjaga kelancaran izin berikutnya. Sebaliknya, pelanggaran seperti keterlambatan laporan dapat menghambat pengajuan izin di kemudian hari. Rincian kriteria dan tata caranya perlu dicek langsung pada naskah peraturan. Aturan ini relevan terutama bagi perusahaan manufaktur berorientasi ekspor dan importir produsen yang volume transaksinya tinggi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Jaga kepatuhan laporan realisasi impor dan ekspor agar reputasi perusahaan tetap baik.
- Status bereputasi baik dapat mempermudah layanan perizinan perdagangan luar negeri.
- Simpan arsip dokumen impor dan ekspor secara tertib untuk keperluan penilaian.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).