Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 3 Juni 2026
- Diundangkan
- 4 Juni 2026
- Mulai berlaku
- 4 Juni 2026
- Sumber
- BN.2026 (361)/21 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 18/2026 mengubah untuk kedua kalinya Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setelah perubahan pertama lewat Permendag 37/2025. Ketentuan yang diubah menyangkut permohonan perizinan berusaha di bidang impor dan perubahannya, perpanjangan persetujuan impor, laporan surveyor dan dokumen pemberitahuan pabean impor, perubahan surat keterangan, kewajiban laporan realisasi impor, serta sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, dan pengaktifan kembali.
Peraturan ini berlaku sejak 04 Juni 2026 dengan pertimbangan memperlancar arus barang impor. Karena menyentuh hampir seluruh siklus izin, dari pengajuan hingga sanksi, importir aktif perlu meninjau ulang prosedur internalnya, terutama soal perpanjangan persetujuan impor, laporan realisasi impor, dan ketentuan sanksi administratif. Perusahaan yang memakai jasa pihak ketiga untuk pengurusan impor juga perlu memastikan mitranya memahami perubahan ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Tinjau ulang prosedur perpanjangan persetujuan impor sesuai ketentuan yang diubah.
- Ketentuan laporan realisasi impor dan sanksi administratif ikut diubah; cek kewajiban terbaru.
- Baca bersama Permendag 16/2025 dan Permendag 37/2025 sebagai satu kesatuan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).