Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 30 Juni 2025
- Diundangkan
- 30 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 29 Agustus 2025
- Sumber
- BN 2025 (454): 108 hlm.; peraturan.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 21/2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika. Kelompok barang yang diatur mencakup mesin multifungsi, mesin fotokopi, dan printer berwarna; telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; barang elektronik; serta barang berbasis sistem pendingin.
Peraturan ini masih berlaku dan merupakan bagian dari paket aturan impor per kelompok barang yang menyertai Permendag 16/2025 sebagai aturan umum impor. Bagi importir dan distributor elektronik, aturan ini menentukan perizinan impor yang harus dimiliki. Untuk ponsel dan tablet, persyaratan impor biasanya berkaitan dengan tanda pendaftaran produk dari Kementerian Perindustrian dan sertifikasi perangkat telekomunikasi, sehingga perlu diurus secara berurutan. Produk elektronik tertentu juga terkena SNI wajib, sehingga sertifikasi produk sebaiknya diurus paralel dengan izin impor. Kesalahan urutan pengurusan sering membuat barang tertahan lebih lama.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek kode HS barang elektronik Anda terhadap lampiran aturan.
- Ponsel dan tablet memerlukan tanda pendaftaran produk serta sertifikasi perangkat.
- Produk elektronik tertentu juga terkena SNI wajib; urus sertifikasinya sebelum impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).