Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 30 Juni 2025
- Diundangkan
- 30 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 29 Agustus 2025
- Sumber
- BN 2025 (455): 16 hlm.; peraturan.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 22/2025 mengatur kebijakan dan pengendalian impor barang industri tertentu. Kelompok barang yang diatur adalah besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; ban; perkakas tangan setengah jadi; keramik; kaca lembaran dan kaca pengaman; sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan baku minuman beralkohol; plastik hilir; serta katup.
Peraturan ini masih berlaku dan merupakan bagian dari paket aturan impor per kelompok barang yang terbit pada 30 Juni 2025 bersama Permendag 16/2025 sebagai aturan umumnya. Bagi produsen yang mengimpor bahan baku maupun importir produk jadi di sektor tersebut, aturan ini menentukan persyaratan izin impor yang harus dipenuhi. Karena lampirannya memuat daftar pos tarif yang rinci, pengecekan kode HS barang menjadi langkah pertama sebelum pemesanan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek kode HS barang terhadap lampiran untuk mengetahui izin impor yang diperlukan.
- Produk besi baja, ban, keramik, dan kaca umumnya juga terkait SNI wajib.
- Siapkan izin impor sebelum barang dikapalkan agar tidak tertahan di pelabuhan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).