Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 30 Juni 2025
- Diundangkan
- 30 Agustus 2025
- Mulai berlaku
- 30 Juni 2025
- Sumber
- LN.2025 (456)/159 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 23/2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi. Isinya mencakup jenis barang konsumsi yang diatur, persyaratan impor, tempat pemasukan, pemasukan ke dan dari kawasan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan tempat penimbunan berikat, impor dengan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, pengecualian, impor barang komplementer dan barang keperluan tes pasar, kewajiban importir, sanksi, serta pengawasan.
Peraturan ini masih berlaku dan menggantikan pengaturan barang konsumsi dalam Permendag 36/2023 beserta perubahannya. Bersama Permendag 16/2025 dan aturan impor per kelompok barang lainnya, aturan ini menjadi rujukan utama bagi importir produk jadi untuk pasar ritel. Importir perlu memastikan apakah barangnya memerlukan persetujuan impor, laporan surveyor, atau dokumen lain sebelum barang dikapalkan. Kesalahan klasifikasi pos tarif adalah penyebab umum barang tertahan di pelabuhan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek pos tarif barang konsumsi Anda terhadap lampiran untuk mengetahui izin yang diperlukan.
- Impor barang tes pasar dan komplementer punya ketentuan tersendiri.
- Laporan realisasi impor termasuk kewajiban importir yang perlu dipenuhi tepat waktu.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).