Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 24/2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
30 Juni 2025
Diundangkan
30 Juni 2025
Mulai berlaku
30 Agustus 2025
Sumber
LN.2025 (457)/235 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permendag 24/2025 mengatur kembali impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (non-B3). Isinya meliputi jenis barang yang diatur, persyaratan impor, tempat pemasukan, impor barang modal tidak baru untuk tujuan tertentu, pemindahtanganan barang modal bekas asal impor, serta pemasukan dan pengeluaran barang tersebut ke dan dari kawasan perdagangan bebas.

Aturan ini masih berlaku dan menggantikan pengaturan barang tidak baru yang sebelumnya ada dalam Permendag 36/2023 beserta perubahannya. Ia merupakan bagian dari paket aturan impor per kelompok barang yang terbit bersama Permendag 16/2025. Bagi perusahaan yang ingin mendatangkan mesin atau peralatan bekas, atau industri yang memakai limbah non-B3 sebagai bahan baku, aturan ini menentukan apakah impor diizinkan dan syarat apa yang harus dipenuhi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Mesin bekas tidak otomatis boleh diimpor; cek jenis dan persyaratannya dalam lampiran.
  • Barang modal bekas asal impor tidak bebas dipindahtangankan.
  • Industri pengguna limbah non-B3 perlu menyiapkan persyaratan impor sebelum kontrak pembelian.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).