Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 30 Juni 2025
- Diundangkan
- 30 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 30 Juli 2025
- Sumber
- LN.2025 (458)/13 hlm
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permendag 25/2025 mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Cakupannya adalah STPW untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, serta penerima waralaba lanjutan, baik yang berasal dari waralaba luar negeri maupun dalam negeri. Isinya meliputi ketentuan umum, penerbitan STPW, dan tata cara permohonannya.
Aturan ini masih berlaku dan dibuat sebagai pedoman verifikasi bagi pemerintah daerah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba. Bagi pengusaha yang membeli hak waralaba atau membuka gerai waralaba lanjutan, STPW adalah salah satu legalitas yang perlu dimiliki. Memahami pembagian kewenangan pusat dan daerah membantu menentukan ke mana permohonan diajukan dan dokumen apa yang disiapkan. Pemberi waralaba sendiri tunduk pada ketentuan pendaftaran yang berbeda, sehingga peran masing-masing pihak perlu dipahami sejak awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan perlu memiliki STPW.
- Siapkan perjanjian waralaba dan prospektus dari pemberi waralaba sebelum mengajukan permohonan.
- Pastikan KBLI dan NIB gerai sesuai kegiatan usaha waralaba yang dijalankan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).