Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 9/2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha dengan Kerja Paksa

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
14 April 2026
Diundangkan
16 April 2026
Mulai berlaku
16 April 2026
Sumber
BN.2026 (240)/4 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permendag 9/2026 mengatur impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa. Tujuannya mendukung penghapusan kerja paksa dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari praktik tersebut. Isinya meliputi ketentuan umum, pembentukan tim penyelidikan barang impor, klarifikasi, serta laporan tim penyelidikan kepada Menteri Keuangan.

Peraturan ini masih berlaku sejak 16 April 2026 dan merupakan aturan baru, bukan pengganti aturan sebelumnya. Bagi importir, isu rantai pasok kini menjadi bagian dari kepatuhan: barang yang terindikasi dihasilkan dengan kerja paksa dapat diselidiki. Dokumentasi asal barang dan profil pemasok di luar negeri sebaiknya disiapkan agar perusahaan dapat memberi klarifikasi bila diminta. Langkah ini sejalan dengan tren internasional yang menuntut transparansi rantai pasok dari importir.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Kenali pemasok dan asal produksi barang yang Anda impor.
  • Simpan dokumen rantai pasok untuk keperluan klarifikasi bila diminta tim penyelidikan.
  • Masukkan klausul larangan kerja paksa dalam kontrak dengan pemasok luar negeri.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).