Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Ditetapkan
- 4 Januari 2023
- Diundangkan
- 11 Januari 2023
- Mulai berlaku
- 11 Januari 2023
- Sumber
- BN.2023/No.53, peraturan.go.id: 18 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha rumah sakit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rumah sakit yang dibangun di KEK mendapat kerangka aturan tersendiri untuk perizinan dan operasionalnya, sejalan dengan tujuan KEK untuk menarik investasi di bidang kesehatan.
Peraturan ini ditetapkan 4 Januari 2023 dan berlaku 11 Januari 2023. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Bagi investor dan grup rumah sakit, termasuk yang berbentuk PT PMA, aturan ini menjadi rujukan utama sebelum memilih lokasi di KEK, karena persyaratan usaha rumah sakit di kawasan tersebut dapat berbeda dengan rumah sakit di luar KEK. Periksa juga ketentuan KEK yang dituju sebelum menyusun rencana investasi, dan pastikan bentuk badan usaha serta rencana layanan sudah sesuai sebelum mengajukan izin.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rumah sakit di KEK memiliki kerangka perizinan tersendiri.
- Relevan bagi investor PMA di sektor rumah sakit.
- Cek ketentuan KEK tujuan sebelum menyusun rencana investasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).