Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN.2021/No.316, peraturan.go.id: 4 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini memuat standar kegiatan usaha dan standar produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. Isinya menjadi acuan persyaratan bagi usaha seperti klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, serta produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan ketika mengurus izin melalui OSS. Peraturan ini juga mencabut Permenkes 24/2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Setelah dua kali diubah (Permenkes 8/2022 dan Permenkes 17/2024), peraturan ini dicabut dengan Permenkes 11/2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk subsektor kesehatan, sedangkan ketentuan perizinan Puskesmas dipindah ke Permenkes 19/2024. Namun peraturan ini masih sering dirujuk dalam dokumen izin lama, sehingga pelaku usaha perlu memastikan persyaratan yang dipakai sekarang mengikuti peraturan penggantinya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; rujuk Permenkes 11/2025 untuk pengajuan baru.
- Izin klinik atau apotek lama mungkin masih merujuk peraturan ini.
- Cek standar terbaru sebelum renovasi atau perubahan izin fasilitas.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
- Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Dicabut sebagian dengan
- Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
Diubah dengan
- Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Mencabut
- Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).