Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkes 14/2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Lihat bagian “Status & hubungan” di bawah untuk peraturan penggantinya.
Status
Tidak berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Ditetapkan
1 April 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN.2021/No.316, peraturan.go.id: 4 hlm.
Bidang
Kesehatan & Farmasi

Ringkasan

Peraturan ini memuat standar kegiatan usaha dan standar produk untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan. Isinya menjadi acuan persyaratan bagi usaha seperti klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, serta produksi dan distribusi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan ketika mengurus izin melalui OSS. Peraturan ini juga mencabut Permenkes 24/2016 tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.

Peraturan ini sudah tidak berlaku. Setelah dua kali diubah (Permenkes 8/2022 dan Permenkes 17/2024), peraturan ini dicabut dengan Permenkes 11/2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk subsektor kesehatan, sedangkan ketentuan perizinan Puskesmas dipindah ke Permenkes 19/2024. Namun peraturan ini masih sering dirujuk dalam dokumen izin lama, sehingga pelaku usaha perlu memastikan persyaratan yang dipakai sekarang mengikuti peraturan penggantinya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sudah tidak berlaku; rujuk Permenkes 11/2025 untuk pengajuan baru.
  • Izin klinik atau apotek lama mungkin masih merujuk peraturan ini.
  • Cek standar terbaru sebelum renovasi atau perubahan izin fasilitas.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut dengan

  • Permenkes No. 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan sepanjang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan/atau produk/jasa pada PB dan PB UMKU subsektor kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
  • Permenkes No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Dicabut sebagian dengan

Diubah dengan

  • Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  • Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).