Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Ditetapkan
- 10 April 2023
- Diundangkan
- 12 April 2023
- Mulai berlaku
- 12 April 2023
- Sumber
- BN.2023 (327)/ 19 hlm
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): penyelenggaraannya, pencatatan dan pelaporan, pembiayaan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan. Tujuannya membuka akses layanan kesehatan berstandar internasional di dalam negeri, termasuk layanan yang selama ini dicari masyarakat di klinik luar negeri.
Peraturan ini ditetapkan 10 April 2023 dan berlaku 12 April 2023 sebagai pelaksanaan PP 40/2021 tentang penyelenggaraan KEK. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi investor, termasuk PMA, yang ingin membuka klinik di KEK kesehatan atau pariwisata, karena perizinan dan persyaratan klinik di kawasan tersebut mengikuti ketentuan khusus ini di samping aturan klinik umum. Rencanakan struktur badan usaha, lokasi, dan tenaga kesehatan sesuai ketentuan ini sejak tahap studi kelayakan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klinik di KEK tunduk pada ketentuan khusus di samping aturan klinik umum.
- Membuka peluang investasi klinik berstandar internasional.
- Wajib pencatatan dan pelaporan layanan sesuai peraturan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).