Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkes 18/2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik Di Kawasan Ekonomi Khusus

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Ditetapkan
10 April 2023
Diundangkan
12 April 2023
Mulai berlaku
12 April 2023
Sumber
BN.2023 (327)/ 19 hlm
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

Peraturan ini mengatur kegiatan usaha klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): penyelenggaraannya, pencatatan dan pelaporan, pembiayaan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan. Tujuannya membuka akses layanan kesehatan berstandar internasional di dalam negeri, termasuk layanan yang selama ini dicari masyarakat di klinik luar negeri.

Peraturan ini ditetapkan 10 April 2023 dan berlaku 12 April 2023 sebagai pelaksanaan PP 40/2021 tentang penyelenggaraan KEK. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi investor, termasuk PMA, yang ingin membuka klinik di KEK kesehatan atau pariwisata, karena perizinan dan persyaratan klinik di kawasan tersebut mengikuti ketentuan khusus ini di samping aturan klinik umum. Rencanakan struktur badan usaha, lokasi, dan tenaga kesehatan sesuai ketentuan ini sejak tahap studi kelayakan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Klinik di KEK tunduk pada ketentuan khusus di samping aturan klinik umum.
  • Membuka peluang investasi klinik berstandar internasional.
  • Wajib pencatatan dan pelaporan layanan sesuai peraturan ini.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).