Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Kesehatan
- Ditetapkan
- 23 November 2022
- Diundangkan
- 2 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 2 Desember 2022
- Sumber
- BN.2022/No.1207, peraturan.go.id: 16 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur akreditasi bagi Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Akreditasi adalah pengakuan bahwa mutu pelayanan fasilitas tersebut sudah memenuhi standar, dan dinilai oleh lembaga penyelenggara akreditasi.
Peraturan ini berlaku sejak 2 Desember 2022 dan mencabut Permenkes 46/2015 tentang akreditasi Puskesmas, klinik pratama, dan praktik mandiri, beserta dua perubahannya (Permenkes 42/2016 dan 27/2019). Cakupannya kini lebih luas, termasuk laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah. Bagi pemilik klinik swasta, akreditasi berkaitan dengan mutu layanan dan sering menjadi syarat kerja sama dengan pihak lain, sehingga persiapannya perlu direncanakan sejak klinik mulai beroperasi. Klinik baru sebaiknya memasukkan persiapan akreditasi ke dalam rencana kerja tahun pertama agar tidak tergesa-gesa.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klinik dan praktik mandiri dokter termasuk fasilitas yang diakreditasi.
- Siapkan dokumen mutu dan SOP sejak klinik mulai beroperasi.
- Menggantikan Permenkes 46/2015 beserta perubahannya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkes No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Permenkes No. 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Permenkes No. 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).