Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Ditetapkan
- 23 Mei 2025
- Diundangkan
- 4 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 4 Juni 2025
- Sumber
- BN 2025 (390); 19 hlm
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
Permenkomdigi 14/2025 mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, yakni jaringan atau sarana telekomunikasi yang dibangun dan dipakai sendiri, bukan untuk dijual ke publik. Cakupannya meliputi telekomunikasi khusus untuk perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum; media transmisinya; izin untuk masing-masing jenis; perubahan, pengembalian, dan pencabutan izin; serta kewajiban dan larangan penyelenggaranya.
Peraturan ini menggantikan Permenkominfo 12/2018 tentang telekomunikasi khusus untuk instansi pemerintah atau badan hukum. Status per data JDIH: berlaku. Bagi perusahaan yang memakai jaringan radio sendiri, misalnya di area tambang, perkebunan, pelabuhan, atau kawasan industri, izin telekomunikasi khusus menurut aturan ini perlu dipastikan sebelum jaringan dioperasikan. Izin ini terpisah dari perizinan usaha pokok perusahaan, sehingga sering terlewat saat proyek dimulai.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Jaringan radio internal perusahaan bisa memerlukan izin telekomunikasi khusus.
- Telekomunikasi khusus tidak boleh dipakai untuk melayani pihak lain secara komersial.
- Perangkat yang dipakai tetap perlu sertifikasi alat telekomunikasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).