Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkomdigi 14/2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
Ditetapkan
23 Mei 2025
Diundangkan
4 Juni 2025
Mulai berlaku
4 Juni 2025
Sumber
BN 2025 (390); 19 hlm
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

Permenkomdigi 14/2025 mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, yakni jaringan atau sarana telekomunikasi yang dibangun dan dipakai sendiri, bukan untuk dijual ke publik. Cakupannya meliputi telekomunikasi khusus untuk perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum; media transmisinya; izin untuk masing-masing jenis; perubahan, pengembalian, dan pencabutan izin; serta kewajiban dan larangan penyelenggaranya.

Peraturan ini menggantikan Permenkominfo 12/2018 tentang telekomunikasi khusus untuk instansi pemerintah atau badan hukum. Status per data JDIH: berlaku. Bagi perusahaan yang memakai jaringan radio sendiri, misalnya di area tambang, perkebunan, pelabuhan, atau kawasan industri, izin telekomunikasi khusus menurut aturan ini perlu dipastikan sebelum jaringan dioperasikan. Izin ini terpisah dari perizinan usaha pokok perusahaan, sehingga sering terlewat saat proyek dimulai.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Jaringan radio internal perusahaan bisa memerlukan izin telekomunikasi khusus.
  • Telekomunikasi khusus tidak boleh dipakai untuk melayani pihak lain secara komersial.
  • Perangkat yang dipakai tetap perlu sertifikasi alat telekomunikasi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).