Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Ditetapkan
- 15 Januari 2025
- Diundangkan
- 7 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
- Sumber
- BN 2025 (83); 16 hlm
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
Permenkomdigi 2/2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam Permenkominfo 2/2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini dibuat karena aturan sebelumnya dinilai tertinggal dari perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan koneksi internet berkecepatan tinggi. Peraturan ini juga dilengkapi lampiran yang perlu dibaca bersama batang tubuhnya.
Status per data JDIH: berlaku sejak 7 Februari 2025. Karena berbentuk perubahan, isinya harus dibaca bersama Permenkominfo 2/2023. Bagi importir dan produsen perangkat nirkabel seperti router Wi-Fi atau perangkat IoT, perubahan persyaratan teknis dapat memengaruhi pengujian dan sertifikasi perangkat, sehingga spesifikasi produk sebaiknya dicek ulang terhadap lampiran terbaru. Dengan begitu, produk yang dirancang untuk pasar Indonesia tidak perlu diuji ulang karena spesifikasinya tertinggal dari aturan baru. Hal ini penting terutama bagi importir.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cocokkan spesifikasi perangkat nirkabel dengan lampiran terbaru.
- Baca sebagai satu kesatuan dengan Permenkominfo 2/2023.
- Perubahan teknis dapat memengaruhi hasil uji dan sertifikasi postel.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).