Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Ditetapkan
- 21 Maret 2023
- Diundangkan
- 12 April 2023
- Mulai berlaku
- 12 April 2023
- Sumber
- BN 2023 (329): 15 Halaman, jdih.kominfo.go.id
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
Permenkominfo 2/2023 mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dengan izin kelas, yaitu izin yang melekat pada perangkat yang memenuhi persyaratan teknis sehingga penggunanya tidak perlu mengurus izin frekuensi sendiri. Kelompok perangkatnya meliputi RLAN (termasuk Wi-Fi), LPWAN, perangkat jarak dekat (SRD), IMT berbasis izin kelas, dan PMR.
Peraturan ini menggantikan Permenkominfo 1/2019 dengan topik yang sama dan Permenkominfo 16/2016 tentang persyaratan teknis perangkat NFC. Beberapa ketentuannya kemudian diubah oleh Permenkomdigi 2/2025. Bagi importir dan produsen perangkat nirkabel, persyaratan teknis dalam aturan ini menentukan apakah perangkat bisa disertifikasi dan diperdagangkan di Indonesia. Aturan ini juga relevan bagi perusahaan yang memasang jaringan nirkabel sendiri, karena perangkat di luar ketentuan izin kelas memerlukan izin frekuensi tersendiri. Status per data JDIH: berlaku.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek pita frekuensi dan batas daya perangkat sebelum impor atau produksi.
- Perangkat izin kelas tetap wajib sertifikasi alat telekomunikasi.
- Baca bersama perubahan dalam Permenkomdigi 2/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Permenkominfo No. 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).