Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Oleh Koperasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Koperasi
- Ditetapkan
- 23 Desember 2025
- Diundangkan
- 31 Desember 2015
- Mulai berlaku
- 31 Desember 2015
- Sumber
- BN.2025 (1183/26 hlm)
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Permenkop 12/2025 mengatur bagaimana koperasi dapat menjalankan usaha pertambangan mineral dan batubara. Isinya meliputi verifikasi kriteria administratif koperasi (legalitas dan keanggotaan), pemberian WIUP mineral logam dan batubara kepada koperasi, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas SDM koperasi tambang, pengelolaan usaha, pelindungan dan pemberdayaan, serta pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Peraturan ini melaksanakan PP 39/2025, perubahan kedua PP 96/2021, yang menugaskan menteri koperasi memverifikasi koperasi pemohon WIUP lewat jalur prioritas. Status per data JDIH: berlaku. Bagi koperasi di daerah tambang, aturan ini menjelaskan syarat kelembagaan yang harus dipenuhi sebelum bisa mengelola wilayah tambang, termasuk tata kelola dan akuntabilitas yang akan terus dipantau. Pengurus sebaiknya memastikan data keanggotaan dan laporan kelembagaan mutakhir, karena itulah yang pertama diperiksa.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Koperasi pemohon WIUP diverifikasi legalitas dan keanggotaannya lebih dulu.
- Rapikan anggaran dasar, daftar anggota, dan laporan rapat anggota sebelum mengajukan.
- Setelah memperoleh wilayah, koperasi tetap wajib melapor dan dibina secara berkala.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).