Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perkoperasian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Koperasi
- Ditetapkan
- 3 Oktober 2025
- Diundangkan
- 3 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 3 Oktober 2025
- Sumber
- BN.2025 (751)/45 hlm
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permenkop 4/2025 menetapkan standar kegiatan usaha untuk perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perkoperasian. Selain daftar standar yang harus dipenuhi, peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan perizinan berusaha sektor koperasi, pengawasannya, kewajiban pelaporan, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan peralihan bagi izin yang sudah ada.
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengganti PP 5/2021. Status per data JDIH: berlaku sejak 3 Oktober 2025. Bagi koperasi, standar inilah yang dipakai saat perizinan diproses di OSS dan saat pengawas memeriksa kepatuhan, jadi pemenuhannya menentukan apakah izin berlaku efektif atau berujung sanksi. Koperasi yang izinnya terbit dengan aturan lama juga perlu memeriksa ketentuan peralihan agar tahu kapan harus menyesuaikan diri.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek KBLI koperasi dan tingkat risikonya di OSS sebelum mengajukan izin.
- Penuhi standar kegiatan usaha sesuai lampiran agar izin berlaku efektif.
- Laporan berkala dan kepatuhan standar menjadi objek pengawasan dan dasar sanksi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).