Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkop UKM 3/2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan
21 Mei 2021
Diundangkan
4 Juni 2021
Mulai berlaku
4 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 641; PERATURAN.GO.ID; 22 HLM
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

Permenkop UKM 3/2021 adalah peraturan pelaksana PP 7/2021 tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini menjabarkan secara teknis ketentuan PP 7/2021 yang menjadi tanggung jawab kementerian yang membidangi koperasi dan UMKM.

Peraturan ini mulai berlaku 4 Juni 2021 dan belum tercatat diubah atau dicabut. PP 7/2021 sendiri merupakan aturan turunan Cipta Kerja yang memuat kriteria UMKM dan berbagai kemudahan bagi koperasi dan UMKM. Bagi pelaku usaha kecil, aturan ini membantu memahami kemudahan dan program yang tersedia, termasuk dalam pengurusan legalitas dan perizinan dasar. Untuk kriteria UMKM dan kemudahan yang paling mutakhir, cek juga perubahan peraturan yang terbit setelahnya, karena kebijakan UMKM cukup sering diperbarui.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Aturan teknis dari PP 7/2021 tentang koperasi dan UMKM.
  • Kriteria UMKM mengacu pada PP 7/2021.
  • Status UMK memudahkan pengurusan NIB dan perizinan dasar.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).