Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkop UKM 8/2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Ditetapkan
21 Oktober 2021
Diundangkan
28 Oktober 2021
Mulai berlaku
28 April 2022
Sumber
BN.2021/No.1207, peraturan.go.id: 12 hlm.
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

Permenkop UKM 8/2021 mengatur koperasi dengan model multi pihak, yaitu koperasi yang anggotanya terdiri atas beberapa kelompok pihak dengan peran berbeda, misalnya pendiri, pekerja, pemasok, dan pengguna, dalam satu badan usaha. Aturan ini menjadi dasar bentuk koperasi yang lebih fleksibel.

Peraturan ini mulai berlaku 28 April 2022 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Model multi pihak memberi alternatif bagi pelaku usaha yang ingin berbadan hukum koperasi tetapi melibatkan beragam pemangku kepentingan. Sebelum memilih bentuk ini, pertimbangkan pembagian hak suara dan manfaat antarkelompok, serta bandingkan dengan bentuk PT atau CV. Pengesahan badan hukum koperasi tetap melalui Kementerian Hukum, dan setelah itu koperasi dapat mengurus NIB serta izin usaha seperti badan usaha lainnya di OSS.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Koperasi dapat beranggotakan beberapa kelompok pihak dengan peran berbeda.
  • Alternatif badan usaha bagi usaha rintisan berbasis komunitas.
  • Bandingkan dengan PT dan CV sebelum memilih bentuk usaha.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).