Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Ditetapkan
- 16 Juni 2023
- Diundangkan
- 20 Juni 2023
- Mulai berlaku
- 20 Juni 2023
- Sumber
- BN.2023 (464)/54 hlm
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
Permenkop UKM 8/2023 menjadi pegangan utama bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Cakupannya lengkap: cara pendirian, izin usaha simpan pinjam, standar operasional manajemen, jenis kegiatan dan skala usaha, syarat pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah, permodalan, prinsip mengenali pengguna jasa, sampai pengawasan, pelaporan, dan ketentuan administratif.
Aturan ini dibuat untuk menjalankan Pasal 44B UU 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, yang menata ulang posisi koperasi simpan pinjam, sekaligus merapikan beberapa Permenkop UKM lama yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan. Status per data JDIH: berlaku. Bagi pendiri atau pengurus koperasi, peraturan ini menentukan apakah kegiatan simpan pinjam boleh dijalankan, dengan izin apa, dan kewajiban laporan apa yang harus dipenuhi setelah izin terbit.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kegiatan simpan pinjam koperasi wajib memiliki izin usaha tersendiri, bukan cukup badan hukum koperasi.
- Siapkan struktur pengurus, pengelola, dan pengawas sesuai syarat sebelum mengajukan izin.
- Terapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan penuhi kewajiban pelaporan agar siap menghadapi pengawasan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).