Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkum 13/2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Hukum
Ditetapkan
23 April 2025
Diundangkan
23 April 2025
Mulai berlaku
23 April 2025
Sumber
BN 2025 (276) : 13 hlm.; peraturan.go.id
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

Permenkum 13/2025 mengatur pengesahan koperasi, yang meliputi pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. Menteri Hukum mengoordinasikan administrasi pengesahan ini bersama menteri yang membidangi koperasi. Aturan ini juga menampung pengesahan koperasi jenis tertentu yang dibentuk berdasarkan peraturan atau program pemerintah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku 23 April 2025, sekaligus mencabut Permenkumham 14/2019 tentang pengesahan koperasi. Penggantian ini menyesuaikan perubahan nama kementerian dan kebutuhan pengesahan koperasi baru. Bagi pendiri koperasi, akta pendirian yang disahkan menjadi dasar status badan hukum, yang kemudian diperlukan untuk mengurus NIB dan izin usaha. Proses pengesahan melibatkan notaris dan dilakukan secara elektronik melalui sistem di Kementerian Hukum, sehingga pendiri perlu menyiapkan data anggota dan pengurus yang lengkap.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengesahan akta, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi diatur di sini.
  • Permenkumham 14/2019 sudah dicabut.
  • Status badan hukum koperasi diperlukan sebelum mengurus NIB.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).