Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkum 21/2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Hukum
Ditetapkan
28 Mei 2025
Diundangkan
10 Juni 2025
Mulai berlaku
10 Juni 2025
Sumber
BN 2025 (396): 12 hlm.; peraturan.go.id
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

Permenkum 21/2025 mengatur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan blokir diajukan secara elektronik melalui SABH kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan mencantumkan alasannya. Blokir dapat dikenakan pada PT persekutuan modal maupun PT perorangan, dan PT yang diblokir dapat mengajukan pembukaan blokir.

Peraturan ini mulai berlaku 10 Juni 2025 dan mencabut Permenkumham 29/2022 dengan topik yang sama. Tujuannya memperbaiki mekanisme blokir agar lebih efisien dalam penyelesaian sengketa bisnis dan memberi kepastian hukum. Bagi pelaku usaha, akses PT yang diblokir membuat perubahan data di AHU tidak bisa diproses, sehingga aturan ini penting saat terjadi sengketa pemegang saham atau pengurus. Pemohon blokir wajib menyebutkan alasan, sehingga pihak yang bersengketa perlu menyiapkan dasar yang jelas.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • PT yang diblokir tidak dapat memproses perubahan data di AHU.
  • Berlaku untuk PT persekutuan modal dan PT perorangan.
  • Ada prosedur pembukaan blokir yang dapat diajukan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).