Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkum 25/2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Hukum
Ditetapkan
24 Juni 2025
Diundangkan
13 Oktober 2025
Mulai berlaku
13 Oktober 2025
Sumber
BN Tahun 2025 No. 812
Bidang
Badan Usaha

Ringkasan

Permenkum 25/2025 mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) di Kementerian Hukum. Layanan ini mencakup pendaftaran dan administrasi badan usaha tersebut. Setiap layanan dikenakan biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum.

Peraturan ini mulai berlaku 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata. Aturan ini disusun dengan merujuk PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi pelaku usaha yang memilih bentuk CV atau firma, pendaftaran dan perubahan data kini mengikuti ketentuan baru ini sebelum mengurus NIB dan izin di OSS. Pemilik CV lama juga perlu memastikan data badan usahanya sudah tercatat dengan benar di sistem Kementerian Hukum.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pendaftaran dan perubahan CV serta firma mengikuti aturan baru ini.
  • Permenkumham 17/2018 sudah dicabut.
  • Setiap layanan dikenakan PNBP sesuai tarif resmi.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).