Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum
- Ditetapkan
- 24 Juni 2025
- Diundangkan
- 13 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 13 Oktober 2025
- Sumber
- BN Tahun 2025 No. 812
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
Permenkum 25/2025 mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) di Kementerian Hukum. Layanan ini mencakup pendaftaran dan administrasi badan usaha tersebut. Setiap layanan dikenakan biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum.
Peraturan ini mulai berlaku 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham 17/2018 tentang pendaftaran CV, firma, dan persekutuan perdata. Aturan ini disusun dengan merujuk PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Bagi pelaku usaha yang memilih bentuk CV atau firma, pendaftaran dan perubahan data kini mengikuti ketentuan baru ini sebelum mengurus NIB dan izin di OSS. Pemilik CV lama juga perlu memastikan data badan usahanya sudah tercatat dengan benar di sistem Kementerian Hukum.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pendaftaran dan perubahan CV serta firma mengikuti aturan baru ini.
- Permenkumham 17/2018 sudah dicabut.
- Setiap layanan dikenakan PNBP sesuai tarif resmi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).