Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum
- Ditetapkan
- 16 September 2025
- Diundangkan
- 13 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 13 Oktober 2025
- Sumber
- BN Tahun 2025 No 811
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
Permenkum 32/2025 mengatur tata cara permohonan perbaikan data badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan. Perbaikan data dilakukan bila terdapat kesalahan data pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan diajukan oleh notaris dengan menyampaikan data badan hukum kepada Direktur Jenderal melalui SABH.
Peraturan ini mulai berlaku 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham 17/2017 dengan judul yang sama, yang dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan hukum. Data badan hukum yang keliru, misalnya nama, alamat, atau susunan pengurus, dapat menghambat pengurusan NIB, izin, maupun rekening bank. Karena itu, perbaikan sebaiknya segera diajukan melalui notaris begitu kesalahan ditemukan. Pengajuan dilakukan secara elektronik, sehingga pelaku usaha perlu menyiapkan bukti data yang benar untuk diserahkan kepada notarisnya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perbaikan data PT, yayasan, dan perkumpulan diajukan melalui notaris.
- Permenkumham 17/2017 sudah dicabut.
- Pastikan data di AHU sama dengan data di OSS dan dokumen lain.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkumham No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).