Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM
- Ditetapkan
- 16 Agustus 2021
- Diundangkan
- 24 Agustus 2021
- Mulai berlaku
- 24 Agustus 2021
- Sumber
- BN.2021/No.959, peraturan.go.id: 28 hlm.
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
Permenkumham 28/2021 mengatur fasilitas dan kemudahan keimigrasian bagi orang asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Aturan ini memberi perlakuan khusus di bidang visa dan izin tinggal untuk mendukung kegiatan investasi dan usaha di KEK.
Peraturan ini mulai berlaku 24 Agustus 2021 dan mencabut dua peraturan menteri lama dari tahun 2006 dan 2007 yang mengatur hal serupa. Bagi investor asing, pengelola, dan pelaku usaha di KEK, fasilitas ini penting untuk mendatangkan direksi, tenaga ahli, dan tamu bisnis. Pastikan status perusahaan sebagai pelaku usaha di KEK sudah jelas sebelum mengajukan fasilitas. Aturan ini melengkapi fasilitas lain di KEK seperti fasilitas perpajakan dan kemudahan perizinan berusaha, sehingga sebaiknya dipertimbangkan bersama saat memilih lokasi investasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Fasilitas keimigrasian khusus bagi orang asing terkait KEK.
- Relevan bagi investor, direksi asing, dan tenaga ahli di KEK.
- Status perusahaan di KEK perlu dibuktikan saat pengajuan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).