Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM
- Ditetapkan
- 16 Agustus 2021
- Diundangkan
- 24 Agustus 2021
- Mulai berlaku
- 24 Agustus 2021
- Sumber
- BN.2021/No.960, peraturan.go.id: 146 hlm.
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
Permenkumham 29/2021 mengatur visa dan izin tinggal bagi orang asing, termasuk jenis visa, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), dan izin tinggal tetap (ITAP). Aturan ini sekaligus menyatukan dan mencabut sejumlah peraturan menteri sebelumnya di bidang visa dan izin tinggal.
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Aturan ini dicabut dengan Permenkumham 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang kini menjadi rujukan utama. Karena Permenkumham 29/2021 masih sering muncul dalam dokumen dan pembahasan KITAS, halaman ini disimpan sebagai rujukan. Untuk pengajuan visa kerja, ITAS, atau ITAP hari ini, gunakan aturan pengganti dan ketentuan yang lebih baru. Perusahaan penjamin tenaga kerja asing perlu memastikan dasar hukum dalam surat permohonan dan kontrak kerjanya sudah diperbarui, agar tidak menimbulkan pertanyaan saat proses di imigrasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku — rujukan kini Permenkumham 22/2023.
- Perbarui dokumen internal HR yang masih mengutip aturan ini.
- Pengajuan visa kerja dan KITAS mengikuti aturan terbaru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
Mencabut
- Permenkumham No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
- Permenkumham No. 51 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
- Permenkumham No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik
- Permenkumham No. 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
- Permenkumham No. 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas
- Permenkumham No. 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
- Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
- Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
- … dan 6 peraturan lain (lihat daftar lengkap di JDIH BPK)
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).