Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenpar 18/2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Ditetapkan
20 Desember 2021
Diundangkan
24 Desember 2021
Mulai berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.1418, peraturan.go.id: 20 hlm.
Bidang
Pariwisata

Ringkasan

Permenpar 18/2021 mengatur penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata, yaitu proses penilaian dan pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata seperti hotel, restoran, dan biro perjalanan wisata untuk membuktikan bahwa usahanya memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan ini mengatur siapa yang menyelenggarakan sertifikasi dan bagaimana proses sertifikasi dijalankan.

Peraturan ini mencabut Permenpar 6/2020 tentang hal yang sama. Status per data JDIH: berlaku. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, sertifikat standar bagi usaha pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi diverifikasi lewat mekanisme sertifikasi, sehingga aturan ini penting dibaca bersama standar kegiatan usaha sektor pariwisata yang sekarang diatur Permenpar 6/2025. Pelaku usaha sebaiknya memahami alur sertifikasi ini sebelum mengajukan sertifikat standar, agar persiapan dokumen dan pemenuhan standar tidak diulang dua kali.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek tingkat risiko KBLI usaha wisata untuk tahu apakah perlu sertifikasi.
  • Siapkan pemenuhan standar usaha sebelum mendaftar sertifikasi.
  • Baca bersama Permenpar 6/2025 tentang standar kegiatan usaha pariwisata.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).