Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk Turunannya
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 3 Januari 2024
- Diundangkan
- 8 Januari 2024
- Mulai berlaku
- 8 Januari 2024
- Sumber
- BN.2024 (7)/ 52 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 1/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Pertek berlaku untuk barang yang diimpor sebagai barang modal, bahan baku atau bahan penolong industri, barang konsumsi, dan keperluan lain. Isinya mencakup pertek dan pertek perubahan, pelaporan dan pengawasan, sanksi, serta ketentuan peralihan.
Peraturan ini mulai berlaku 8 Januari 2024 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Tujuannya menjaga stabilitas industri baja nasional, meningkatkan mutu produk, dan mendorong penggunaan baja dalam negeri. Importir baja, industri pengolahan logam, dan pemasok proyek konstruksi perlu mengurus pertek sebelum persetujuan impor, serta memeriksa kewajiban SNI untuk produk baja yang diimpor. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Impor besi, baja, dan turunannya memerlukan pertek Kemenperin.
- Banyak produk baja juga terkena SNI wajib — cek keduanya.
- Laporkan realisasi impor untuk menghindari sanksi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).