Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 13 Januari 2026
- Diundangkan
- 13 Januari 2026
- Mulai berlaku
- 13 Januari 2026
- Sumber
- BN.2025 (57)/82 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 1/2026 memberlakukan SNI wajib untuk wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan, yaitu nampan makan bersekat (food tray) dari stainless steel. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan pengguna, pemeliharaan lingkungan, daya saing industri, dan persaingan usaha yang sehat. Isinya mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, tata cara penerbitan surat keterangan, dan ketentuan peralihan.
Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku 13 Januari 2026, tanpa catatan perubahan atau pencabutan. Wadah jenis ini banyak dipakai oleh dapur katering skala besar, termasuk penyedia makanan program pemerintah. Produsen dan importir food tray stainless steel perlu mengurus sertifikat SNI, sedangkan pengelola dapur sebaiknya memastikan wadah yang dibeli sudah bertanda SNI. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Food tray stainless steel lokal dan impor wajib bersertifikat SNI.
- Pengelola dapur katering sebaiknya membeli wadah bertanda SNI.
- Cek ketentuan peralihan untuk stok yang sudah dibeli sebelum aturan berlaku.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).