Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 10/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Dan Rekomendasi Impor Ban

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
19 April 2024
Diundangkan
26 April 2024
Mulai berlaku
26 April 2024
Sumber
BN.2024 (223)/41 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permenperin 10/2024 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk impor ban. Pertek diperlukan untuk ban yang diimpor sebagai bahan baku atau bahan penolong industri, untuk keperluan selain industri, maupun sebagai barang konsumsi. Peraturan ini juga mengatur pertek perubahan, kewajiban pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.

Aturan ini mulai berlaku 26 April 2024 dan mencabut Permenperin 01/M-IND/PER/1/2017 tentang rekomendasi persetujuan impor ban beserta perubahannya. Bagi importir ban, pertek atau rekomendasi ini menjadi salah satu syarat sebelum mengajukan persetujuan impor. Kewajiban lapor realisasi impor juga perlu dipenuhi karena peraturan ini memuat ketentuan sanksi. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Importir ban perlu pertek atau rekomendasi Kemenperin sebelum persetujuan impor.
  • Laporkan realisasi impor sesuai ketentuan untuk menghindari sanksi.
  • Periksa juga kewajiban SNI yang berlaku untuk jenis ban yang diimpor.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).