Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 10/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kakao Bubuk Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
17 Januari 2025
Diundangkan
24 Januari 2025
Mulai berlaku
24 Juli 2025
Sumber
BN.2025 (63)/100 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Permenperin 10/2025 mewajibkan kakao bubuk memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta daya saing dan kinerja industri kakao bubuk. Isinya mengatur ruang lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

Peraturan ini ditetapkan 17 Januari 2025 dan mulai berlaku 24 Juli 2025. Aturan ini mencabut Permenperin 45/M-IND/PER/5/2009 tentang SNI wajib kakao bubuk beserta perubahannya, terakhir Permenperin 60/M-IND/PER/6/2010. Produsen, pengemas ulang, dan importir kakao bubuk perlu memastikan sertifikat SNI mengikuti aturan baru, di samping izin edar pangan dan sertifikat halal. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Kakao bubuk lokal dan impor wajib bersertifikat SNI.
  • Aturan 2009 beserta perubahannya sudah dicabut.
  • Urus SNI, izin edar, dan halal dalam satu rencana kerja.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).