Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker dan Semen
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 13 Maret 2025
- Diundangkan
- 10 April 2025
- Mulai berlaku
- 10 April 2025
- Sumber
- BN.2025 (253)/32 hlm
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 12/2025 mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk impor semen clinker dan semen. Tujuannya menjaga kelancaran dan ketersediaan semen clinker dan semen yang dipakai sebagai bahan baku industri maupun material konstruksi bangunan. Peraturan ini mencakup pertek dan pertek perubahan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, sanksi, serta ketentuan lain-lain.
Aturan ini mulai berlaku 10 April 2025 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Bagi importir semen dan clinker, termasuk industri yang memakai clinker sebagai bahan baku, pertek dari Kementerian Perindustrian perlu diurus sebelum persetujuan impor. Pelaporan realisasi impor juga menjadi kewajiban yang dipantau, sehingga catatan impor perlu disiapkan rapi. Pertek menjadi dasar Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor, sehingga importir perlu memastikan NIB dan angka pengenal importirnya aktif dan sesuai dengan jenis barang yang akan didatangkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Impor semen clinker dan semen memerlukan pertek Kemenperin.
- Pertek diurus sebelum persetujuan impor diajukan.
- Pelaporan realisasi impor dipantau dan dievaluasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).