Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir - Alat Makan dan Minum Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 27 Maret 2025
- Diundangkan
- 25 April 2025
- Mulai berlaku
- 25 Oktober 2025
- Sumber
- BN.2025 (281)/133 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 14/2025 memberlakukan SNI wajib untuk keramik berglasir yang dipakai sebagai alat makan dan minum, seperti piring, mangkuk, dan cangkir. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan pengguna, pelestarian lingkungan, daya saing industri, dan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, tata cara penerbitan surat keterangan, dan ketentuan peralihan.
Aturan ini mulai berlaku 25 Oktober 2025 dan mencabut Permenperin 48/2018 tentang SNI wajib keramik tableware. Bagi produsen dan importir peralatan makan keramik, sertifikasi SNI kini harus mengikuti ketentuan baru. Aturan ini juga relevan bagi pemasok hotel, restoran, dan katering yang mengimpor peralatan makan dalam jumlah besar, karena barang tanpa sertifikat dapat tertahan. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Piring, mangkuk, dan cangkir keramik berglasir wajib memenuhi SNI.
- Permenperin 48/2018 sudah dicabut; rujuk Permenperin 14/2025.
- Pemasok HORECA yang mengimpor tableware perlu memeriksa sertifikat SNI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).