Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 31 Mei 2024
- Diundangkan
- 10 Juni 2024
- Mulai berlaku
- 10 September 2024
- Sumber
- BN.2024 (313)/56 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 15/2024 mewajibkan kawat baja beton pratekan untuk konstruksi beton memenuhi SNI. Produk ini dipakai pada elemen beton prategang seperti balok, tiang pancang, dan bantalan, sehingga mutunya berpengaruh langsung pada keselamatan bangunan. Isinya meliputi ruang lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Peraturan ini mulai berlaku 10 September 2024 dan mencabut Permenperin 28/M-IND/PER/7/2017 tentang hal yang sama. Produsen dan importir kawat baja pratekan perlu memastikan sertifikat SNI mereka mengikuti ketentuan baru. Bagi kontraktor dan produsen beton pracetak, aturan ini penting saat memilih pemasok: material tanpa sertifikat SNI berisiko ditolak dalam pengadaan maupun pemeriksaan mutu proyek. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Kawat baja pratekan lokal maupun impor wajib bersertifikat SNI.
- Aturan 2017 sudah dicabut; rujuk Permenperin 15/2024.
- Kontraktor sebaiknya meminta salinan sertifikat SNI dari pemasok.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).