Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 15/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
27 Maret 2025
Diundangkan
25 April 2025
Mulai berlaku
25 Oktober 2025
Sumber
BN.2025 (282)/48 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Permenperin 15/2025 mewajibkan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor, seperti kaca depan dan kaca samping, memenuhi SNI. Tujuannya melindungi keselamatan pengguna kendaraan, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri kaca pengaman. Isinya mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

Peraturan ini mulai berlaku 25 Oktober 2025 dan mencabut Permenperin 80/2015 tentang SNI wajib kaca. Produsen kaca otomotif, importir suku cadang, dan pemasok ke perakit kendaraan perlu menyesuaikan sertifikat SNI dengan aturan baru. Bengkel dan distributor aftermarket juga sebaiknya hanya menjual kaca pengaman yang sudah bersertifikat. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Kaca pengaman kendaraan lokal dan impor wajib memenuhi SNI.
  • Permenperin 80/2015 sudah dicabut.
  • Importir suku cadang perlu memeriksa sertifikat sebelum pengapalan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).