Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Impor Bahan Berbahaya
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 6 Juli 2021
- Diundangkan
- 13 Juli 2021
- Mulai berlaku
- 13 Juli 2021
- Sumber
- BN 2021 NO ; 800 ; PERATURAN GO.ID; 28 HLM
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permenperin 16/2021 mengatur rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk impor bahan berbahaya (B2). Rekomendasi ini ditujukan bagi industri yang membutuhkan bahan kimia berbahaya dalam kegiatan produksinya, dan menjadi bagian dari rangkaian perizinan impor B2 yang melibatkan lebih dari satu instansi.
Peraturan ini berlaku sejak 13 Juli 2021 dan masih berlaku; tidak tercatat mencabut atau diubah oleh aturan lain. Karena pengaturan impor dan distribusi B2 melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, industri pengguna perlu menyelaraskan rekomendasi dengan perizinan impornya. Rincian syarat, masa berlaku, dan kewajiban pemegang rekomendasi perlu dicek langsung pada naskah peraturan. Pelaku usaha juga perlu memastikan penggunaan B2 sesuai dengan tujuan yang dinyatakan dalam permohonan, agar pengajuan berikutnya tidak terhambat.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Industri pengguna B2 perlu memeriksa kewajiban rekomendasi Kemenperin dalam proses izin impornya.
- Ajukan kebutuhan B2 sesuai rencana produksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Gunakan B2 sesuai tujuan yang dinyatakan dalam permohonan rekomendasi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).