Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 3 Juni 2024
- Diundangkan
- 10 Juni 2024
- Mulai berlaku
- 10 September 2024
- Sumber
- BN.2024 (316)/48 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 16/2024 memberlakukan SNI secara wajib untuk katup tabung LPG. Tujuannya menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna, melindungi lingkungan, serta menjaga daya saing industri katup dan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur lingkup produk yang wajib SNI, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, dan masa peralihan.
Aturan ini mulai berlaku 10 September 2024 dan menggantikan Permenperin 09/M-IND/PER/1/2012 tentang SNI wajib katup tabung baja LPG, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar. Bagi produsen, importir, dan pemasok katup LPG, artinya sertifikasi harus mengacu pada ketentuan baru ini, bukan aturan 2012. Pengguna industri dan distributor juga perlu memastikan katup yang dibeli sudah bersertifikat SNI. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Katup tabung LPG yang diproduksi atau diimpor wajib memenuhi SNI.
- Rujukan lama (Permenperin 09/2012) sudah dicabut — perbarui dokumen sertifikasi.
- Periksa masa peralihan untuk stok yang sudah beredar.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).