Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib.
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 27 Maret 2025
- Diundangkan
- 25 April 2025
- Sumber
- BN.2025 (283/160 hlm)
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 16/2025 memberlakukan SNI secara wajib untuk garam konsumsi beriodium. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, kelestarian lingkungan, serta persaingan usaha yang sehat di industri garam. Peraturan ini mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Peraturan ini ditetapkan 27 Maret 2025 dan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian 29/M/SK/2/1995, yang sejak 1995 menjadi dasar SNI wajib untuk sepuluh produk industri, termasuk garam. Dengan demikian, produsen, pengemas, dan importir garam konsumsi kini merujuk aturan baru ini untuk sertifikasi SNI. Pelaku UMKM garam juga perlu memperhatikan kewajiban ini bersama izin edar pangannya. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Garam konsumsi beriodium wajib bersertifikat dan bertanda SNI.
- Kepmenperin 29/1995 sudah dicabut; perbarui rujukan dokumen.
- Sertifikasi SNI berjalan terpisah dari izin edar pangan — urus keduanya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).