Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 3 Juni 2024
- Diundangkan
- 10 Juni 2024
- Mulai berlaku
- 10 Desember 2024
- Sumber
- BN.2024 (317)/65 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 17/2024 mewajibkan alat pemadam api portabel (APAR) memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pertimbangannya adalah keselamatan dan kesehatan pengguna, perlindungan lingkungan, daya saing industri APAR, serta persaingan usaha yang sehat. Isinya mengatur ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, cara penilaian kesesuaian untuk membuktikan produk memenuhi standar, serta ketentuan peralihan.
Peraturan ini ditetapkan 3 Juni 2024 dan mulai berlaku 10 Desember 2024, dan belum tercatat diubah atau dicabut. Bagi produsen dan importir APAR, konsekuensinya jelas: produk harus lolos sertifikasi SNI sebelum diedarkan. Bagi pemilik gedung, restoran, gudang, atau pabrik yang wajib menyediakan alat pemadam, aturan ini menjadi acuan saat membeli APAR — pilih unit bertanda SNI agar sesuai ketentuan. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Produsen dan importir APAR wajib mengantongi sertifikat SNI sebelum menjual.
- Pembeli APAR untuk gedung atau gudang sebaiknya memastikan tanda SNI di produk.
- Siapkan dokumen sertifikasi sejak awal bila berencana mengimpor APAR.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).