Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 19/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pati Jagung Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
16 April 2025
Diundangkan
2 Mei 2025
Mulai berlaku
2 November 2025
Sumber
BN.2025 (304)/74 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Permenperin 19/2025 mewajibkan pati jagung (maizena) memenuhi Standar Nasional Indonesia. Tujuannya menjamin keamanan dan kesehatan pengguna, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri pati jagung. Isinya mengatur ruang lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

Peraturan ini ditetapkan 16 April 2025 dan mulai berlaku 2 November 2025, tanpa catatan perubahan atau pencabutan. Pati jagung dipakai luas sebagai bahan baku industri makanan dan juga dijual eceran, sehingga produsen, pengemas ulang, dan importir perlu memastikan sertifikat SNI sudah terbit. Bagi pelaku usaha pangan, kewajiban ini melengkapi izin edar dan sertifikasi halal. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pati jagung lokal maupun impor wajib bersertifikat SNI.
  • Pengemas ulang (repacker) juga perlu memeriksa kewajiban ini.
  • Sinkronkan jadwal SNI dengan izin edar dan sertifikat halal.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).