Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 2/2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Beralokasi di Kawasan Industri

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
6 Februari 2026
Diundangkan
4 Maret 2026
Mulai berlaku
4 Maret 2026
Sumber
BN.2026 (149)/78 hlm
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

Permenperin 2/2026 mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) rinci bagi usaha yang akan berlokasi di kawasan industri. Isinya mencakup penyusunan dan permohonan, pemeriksaan dan persetujuan RKL-RPL rinci, perubahan persetujuan, reviu dokumen lingkungan pelaku usaha di kawasan, pembiayaan, pelaporan, serta pengawasan.

Aturan ini mulai berlaku 4 Maret 2026 dan mencabut Permenperin 1/2020 tentang penyusunan RKL-RPL rinci. Tujuannya mempermudah pelaku usaha di kawasan industri memperoleh persetujuan lingkungan dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Bagi investor yang akan membangun pabrik di kawasan industri, dokumen lingkungan cukup berupa RKL-RPL rinci yang mengacu pada dokumen lingkungan kawasan, sehingga prosesnya lebih ringkas. Pastikan pengelola kawasan sudah memiliki dokumen lingkungan kawasan yang menjadi acuan penyusunan RKL-RPL rinci.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha di dalam kawasan industri menyusun RKL-RPL rinci.
  • Permenperin 1/2020 sudah dicabut; ikuti tata cara baru.
  • Koordinasikan dengan pengelola kawasan sejak tahap perencanaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

  • Permenperin No. 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).