Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 16 Mei 2025
- Diundangkan
- 2 Mei 2025
- Sumber
- BN.2025 (305/173hlm)
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 20/2025 memberlakukan SNI secara wajib untuk krimer nabati bubuk, yaitu bahan pengganti susu yang banyak dipakai pada minuman kopi dan teh. Pertimbangannya keamanan dan kesehatan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta daya saing industri. Peraturan ini mengatur lingkup SNI wajib, penilaian kesesuaian, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Peraturan ini ditetapkan 16 Mei 2025 dan belum tercatat diubah atau dicabut. Produsen dan importir krimer nabati bubuk perlu mengurus sertifikat SNI dan mencantumkan tanda SNI pada kemasan. Kewajiban ini berjalan berdampingan dengan izin edar pangan olahan dan sertifikat halal, sehingga sebaiknya ketiganya direncanakan bersamaan agar produk tidak tertahan di pasar. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Produk lokal dan impor wajib memenuhi SNI krimer nabati bubuk.
- Rencanakan SNI bersama izin edar BPOM dan sertifikat halal.
- Cek ketentuan peralihan untuk stok dan kemasan lama.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).