Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Juli 2024
- Diundangkan
- 29 Juli 2024
- Mulai berlaku
- 15 Januari 2024
- Sumber
- BN.2024 (425)/74 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan kompor gas yang beredar di Indonesia memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kewajiban berlaku untuk produk buatan dalam negeri maupun impor. Isinya mencakup ruang lingkup produk yang terkena SNI wajib, tanggung jawab pelaku usaha, ketentuan lain-lain, serta ketentuan peralihan. Pemenuhan SNI wajib dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI).
Aturan ini menggantikan beberapa Permenperin lama tentang spesifikasi teknis dan SNI wajib kompor gas, antara lain Permenperin 56/M-IND/PER/5/2009, 62/M-IND/PER/11/2013, dan 37/M-IND/PER/3/2015. Bagi produsen, importir, dan distributor kompor gas, SNI wajib berarti produk tanpa sertifikat SNI yang sah tidak boleh diproduksi, diimpor, atau diedarkan. Sertifikasi perlu diurus sebelum barang masuk pasar atau tiba di pelabuhan, karena pemeriksaan kesesuaian dapat dilakukan saat impor maupun di peredaran.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan setiap tipe kompor gas yang dijual sudah memiliki SPPT SNI yang masih berlaku.
- Importir perlu menyiapkan sertifikat SNI sebelum barang dikapalkan, bukan setelah tiba.
- Produk bersertifikat berdasarkan aturan lama perlu disesuaikan dengan ketentuan peralihan aturan ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).