Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran Lapis Seng Warna Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 6 Mei 2025
- Diundangkan
- 16 Mei 2025
- Mulai berlaku
- 16 Mei 2025
- Sumber
- BN.2025 (337)/7 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 23/2025 mengubah sebagian Permenperin 67/2024 tentang SNI wajib baja lembaran lapis seng (BjLS) dan baja lembaran lapis seng warna. Perubahan utamanya: acuan SNI yang diberlakukan diperbarui ke edisi 2024, ketentuan sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk BjLS disesuaikan, dan ada pengaturan pengecualian kewajiban pembubuhan tanda secara elektronik.
Peraturan ini berlaku mulai 16 Mei 2025. Tujuannya memperlancar penerapan SNI sekaligus menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengguna baja lapis seng. Karena hanya mengubah sebagian, Permenperin 67/2024 tetap menjadi aturan induk. Produsen dan importir baja lapis seng, termasuk pemasok atap dan panel, perlu menyesuaikan sertifikat dan penandaan produknya dengan edisi SNI yang baru. Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Aturan induk tetap Permenperin 67/2024; baca keduanya bersama.
- Acuan SNI untuk baja lapis seng diperbarui ke edisi 2024.
- Perhatikan ketentuan pengecualian penandaan elektronik sebelum produksi atau impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).